Beranda Bengkulu Polresta Bengkulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu & Ganja Tersangka Residivis

Polresta Bengkulu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu & Ganja Tersangka Residivis

Bengkulu | Onlinekoe – Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat S.S, MH,. Didampingi Kasad Narkoba AKP Firman Syahputra dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat dan perwakilan BPOM Bengkulu juga perwakilan dari Kejaksaan Negri Bengkulu menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan tanggal 21 dan 26 September 2026, Kegiatan tersebut digelar pada hari Rabu (7/10/2026), didepan kantor Polresta Bengkulu.

Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pengujian laboratorium BPOM dan penetapan barang bukti untuk keperluan sidang. Sisanya dimusnahkan dengan cara Narkotika diblender dan Ganja dibakar dalam tong besi, disaksikan langsung kedua tersangka berbaju tahanan oranye bernomor 07 dan 17 dengan penutup wajah bertuliskan Narkoba.

Berikut rincian lengkap sesuai data rilis resmi Polresta Bengkulu: pada tanggal 21 September 2026. Residivis Inisial AJ (37) buruh harian lepas. TKP: Jl. Merapi Ujung Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Barang Bukti diamankan: 7 Paket Sabu berat bersih 1,11 gram, 1 unit handphone, 1 set alat hisap, 1 celana pendek, 1 baju jaket.
Rincian: BPOM 0,05 gram, Sidang 0,06 gram, Dimusnahkan: 1,00 Gram.

LP/A/61/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bengkulu. Disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara.

Kasus kedua tanggal 26 September 2026 tersangka kedua Inisial DK (25) seorang pelajar Residivis warga kabupaten Rejang Lebong (Curup). TKP: Jl. WR. Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, barang bukti 48 paket Ganja, berat bersih 136,28 gram, satu Handphone, kotak kardus dan satu tas jinjing.

Rincian: BPOM 0,55 gram, Sidang 0,44 gram, dimusnahkan: 135,25 Gram. LP/A/62/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bengkulu.

Pasal disangkakan 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026. Ancaman minimal 7 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara
total Pemusnahan Sabu 1,00 Gram, Ganja 135,25 Gram.

“Komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bengkulu, terutama menjelang akhir tahun 2026. Dengan pemusnahan ini, Polresta Bengkulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu”. tegas RahmadHidayat (jlg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini