
BINTAN, Onlinekoe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik. Dalam penanganan perkara yang diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya masih berstatus anak dan telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan pada Kamis (8/10/2026). Perkara ini menjadi perhatian karena para tersangka disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda. Dua peristiwa diduga berlangsung pada Juli 2025 dan dua peristiwa lainnya pada Agustus 2025. Penyidik juga mendalami dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung pada 2026.
Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.
Dalam perkembangan penanganan perkara, satu tersangka yang masih berstatus anak telah dititipkan di LPKA. Sementara itu, dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
IPDA Nanda Alfares menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 473 dengan ancaman pidana yang, menurut keterangannya, mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta fakta perkara yang sedang ditangani.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang. Karena itu, perhatian orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengenali serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Polres Bintan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Laporan yang disampaikan sedini mungkin dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban wajib dilindungi. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung selama proses hukum berlangsung. (***)
Editor: Anwar






