Bandar LampungHUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Buntut Sewenang-Wenang Pemkot Bandar Lampung, Permahi Lampung Bawa Gugatan ke MK

Onlinekoe – Diksusi Publik Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Provinsi Lampung yang batal digelar beberapa pekan lalu berbuntut panjang.

Secara kronologis, diskusi batal disebabkan adanya pembatalan sepihak penggunaan gedung Semergo oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal itu terjadi h-1 menjelang pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan yang direncanakan berlangsung di gedung Semergo pada hari Minggu, 24 September 2023. Kegiatan terpaksa batal pelaksanaannya karena ada pembatalan sepihak dari Pihak Pemkot Kota Bandar Lampung. Padahal jauh hari sebelumnya, gedung dimaksud sudah terkonfirmasi kosong dan mendapat rekomendasi dari penanggungjawab gedung.

“Kami sangat kecewa dengan Pihak Pemda Kota Bandar Lampung yang membatalkan sepihak dan mendadak ini adalah gaya arogan. Karena acara ini sudah kami persiapkan dari jauh hari, undangan sudah kami sebar dan banyak yang antusias untuk hadir pada acara ini, seperti dari pihak Polda Lampung yang sudah terkonfirmasi hadir,” kata Ketua DPC Permahi Lampung, Tri Rahmadona dalam keterangan pers.

Akibat pembatalan sepihak dari Pemkot, Madon (sapaan akrab) membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena haknya merasa dirugikan dengan sikap sewenang-wenang pemkot. Hal itu bermula karena putusan MK yang memperbolehkan kampanye politik di kampus dan fasilitas pemerintah selama mendapat izin dari pihak berwenang.

“Gugatan ini telah masuk ke MK. Besok Rabu 25 Oktober, kita sudah memasuki sidang kedua untuk perbaikan. Kerugian dari pembatalan sepihak pemkot kemarin kami juga masukkan menjadi bagian dari kerugian pemohon,” paparnya.

Madon menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap sejumlah fakta dan konfirmasi kepasa sejumlah pihak. Dia menduga motif dibalik pembatalan sepihak Pemkot itu karena adanya konflik kepentingan antara pihak pemkot dengan narasumber yang dihadirkan.

Belakangan diketahui, Wali Kota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana memiliki seorang putri atas nama Rahmawati Herdian yang saat ini menclonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Lampung 1 asal Partai Nasdem yang secara kebetulan, Taufik Basari sebagai narasumber selaku komisi III DPR RI dalam kegiatan tersebut juga menjadi Caleg DPR RI dari dapil dan asal partai yang sama dengan sang putri Wali Kota.

“Konflik kepentingan tersebutlah yang diduga menjadi motif pembatalan sepihak Pemkot atas diskusi publik yang melibatkan ratusan peserta itu. Tentu ini sangat merugikan kita semua, gedung pemkot sudah selayaknya dipergunakan untuk kegiatan publik,” kata Madon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *