Ragam

Bantuan Sosial PKH Tahap Pertama Tahun 2019 Disalurkan kepada 3.414 KPM

Onlinekoe.com – Mengawali kegiatan di Tahun 2019, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan dengan dibantu oleh para pendamping PKH se-Kecamatan Blambangan Umpu, hari ini (Kamis, 7/2/2019) bekerjasama dengan pihak bank telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga harapan (PKH) Tahap I Tahun 2019 kepada 3.414 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dengan jumlah dana yang disalurkan mencapai 4.3 milyar rupiah.

Bertempat di aula Kecamatan Blambangan Umpu, kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Camat Blambangan Umpu beserta seluruh Pendamping PKH se-Kecamatan Blambangan Umpu berlangsung dengan tertib dan lancar.

Dalam sambutannya, Koordinator PKH Kabupaten Way Kanan Pebri.SH menegaskan tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan PKH ini. “Kalau ada pungutan, laporkan kepada ke Polisi.” tegasnya.

Adapun untuk skema penyaluran bantuan sosial PKH Tahun 2019 ini mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana pemberian bantuan sosial PKH Tahun 2019 akan menggunakan konsep. Yang berarti selain bantuan bersifat tetap sebesar Rp 550.000 per tahun, setiap KPM akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari kondisionalitasnya.

Ada lima kondisi tambahan yang menentukan penerimaan PKH setiap keluarga, antara lain keluarga dengan ibu hamil, keluarga dengan balita,  keluarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA. Selain kondisi-kondisi tadi, KPM juga berhak menerima tambahan PKH jika dalam keluarganya terdapat anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

Dengan konsep penyaluran PKH non-flat tersebut, maka diperkirakan kisaran bantuan yang akan diterima setiap KPM rata-rata sebesar Rp 1,6 juta sampai Rp 3,6 juta yang kemudian disalurkan dalam empat tahap dalam setahun.  Sedangkan untuk jumlah KPM penerima tidak ada perubahan di Tahun 2019 ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *