Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerahtent dan tentang perubahan kedua Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaurada Rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/12/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil ketua II DPRD Kaur Alpensyah didampingi Wakil Ketua I Juraidi, SIP, Bupati Kaur menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat, baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah yang tentunya akan meningkatkan pendapatan asli daerah, pungutan tersebut meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan” Ujar Bupati
Terkait Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaur, Bupati menuturkan evaluasi kelembagaan telah dilakukan berdasarkan perhitungan skor variabel umum dan variabel teknis serta analisis produktifitas dan efisiensi setiap urusan juga teramasuk analisis rasio belanja pegawai dan sudah melakukan perhitungan sesuai kebutuhan,
“semua ini dilakukan evaluasinya dengan biro organisasi provinsi bengkulu langsung dengan organisasi perangkat daerah yang diusulkan penataan kelembagaan dilingkungan pemerintah daerah” papar Bupati
Lanjut Bupati, untuk perangkat Daerah yang diusulan mengalami perubahan diantaranya pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDA), pembentukan tipe B tiga OPD yakni Bappeda dan Litbang, BKD-PSDM serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian perubahan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi tipe A, pembentukan Dinas Koperasi dan UKM tipe C dan pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B.