BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Tak Terima Proyek Pasar Panorama Disenggol, Masyarakat dan Media di Adu Domba

Onlinekoe – Adanya dugaan pemberitaan menghasut hingga mengadu domba masyarakat, yaitu aktifitas jual-beli diduga miras hingga makanan haram pada salah satu tempat Tour Travel di Bumi Rafflesia, merupakan diduga buntut dari sakit hati atas pemberitaan proyek ilegal di Pasar Panorama Kota Bengkulu.

Jhon yang merupakan pemilik Tour Travel tersebut mengatakan, dirinya sudah puluhan tahun buka usaha tersebut juga rumah makan khas di lokasi tersebut, bahkan sejak tahun 1980-an.

“Sebelum rumah penduduk masih sepi disekitar sampai sekarang belum pernah masyarakat sekitar yang keberatan atau resah, yang anehnya sumber beritanya salah satu warga inisial BP tidak jelas dari mana orangnya mengaku resah diduga direkayasa melengkapi berita,” tegasnya.

Menurut John selaku pemilik warung juga seorang jurnalis sejak tahun 2000 telah berkecimpung di dunia jurnalistik menilai, berita ini dapat diduga mengadu domba dan menghasut masyarakat sekitar.

Lanjutnya, ia menduga penulis berita sakit hati tersebut berinisial R dari Media BR, diduga sakit hati terusik akibat berita di Media Onlinekoe tentang pengelolaan Pasar Panorama dikelola preman.

“Bahkan ia mengaku salah satu pengelolaanya sudah gadai mobil, rumah untuk modal proyek pasar tersebut,” jelasnya.

Berita tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita berimbang dan tidak beritikad buruk.

Lalu pada huruf d, menghasilkan berita yang faktual jelas sumbernya. Khususnya pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1. Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi dan membuat kesimpulan kesalahan seseorang yang menimbulkan kegaduhan.

“Ini jelas berita sakit hati alias dendam akibat terusik proyek ilegal di pasar panorama kota Bengkulu, jelas tidak dibenarkan oleh UU,” ucapnya.

(jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *