Agam

DPRD Setujui Daerah Otonomi Baru Kabupaten Agam

Onlinekoe.com | Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam ketok palu menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam melalui rapat paripurna, Selasa (19/3/2024).

Pengesahan DOB Kabupaten Agam tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, Dr. Andri Warman, M.M.

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” kata Novi.

Ia menjelaskan, DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.

Lalu, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 kecamatan yang terdiri dari 54 nagari atau desa.

“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” jelas ketua DPRD Agam itu.

Kemudian, kata Novi, memberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp76 miliar per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Kemudian sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41,5 miliar. Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibu kota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.

Novi sebut, jumlah dan penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

“Pemerintah daerah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Dr. Andri Warman, M.M mengatakan, pada Juni 2021 lalu, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari. Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama.

Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat. Tantangan berikutnya yang muncul, yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Kita berharap, dengan adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” tutup Andri Warman. (IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *