Beranda Bengkulu Hari Buruh, Gubernur Bengkulu Tekankan Hak Pekerja

Hari Buruh, Gubernur Bengkulu Tekankan Hak Pekerja

Onlinekoe – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada tanggal 1 Mei 2024 saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Bengkulu tempat Balai Raya Semarak Bengkulu. Dalam dialog peringatan Hari Buruh (May Day) dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten”

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menekankan agar para Pekerja di Bengkulu mendapatkan hak-haknya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu dihadapan perwakilan para Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Bengkulu DR. H Syarifudin M.Si yang diharapkan dalam penerapannya hak-hak pekerja tersebut mulai dari Gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan serta Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) benar-benar didapatkan dan diberikan pihak pemberi kerja tekanya.

“May Day ini merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja. Maka di sini kita berdiskusi, berdialog, melakukan evaluasi, hingga tercapai komitmen dengan semangat perbaikan,” ujar Gubernur Rohidin.

Pemerintah sebagai pemegang mandat perundang-undangan (regulasi) juga diharapkan menjalankan peranannya untuk memantau pelaksanaannya, untuk memastikan hak-hak dasar para pekerja benar-benar dipenuhi perusahaan dan diterima pekerja.

“Dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait dituntut menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak, disamping juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.

Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

Sebagaimana diketahui regulasi ketenagakerjaan adalah seperangkat norma dan aturan yang dirancang untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan dalamnya, terdapat peraturan-peraturan yang mengatur aspek-aspek seperti upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Serikat pekerja sebagai wadah perjuangan anggotanya wajib mengetahui peraturan atau regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian perjuangan yang dilakukan dalam pembelaan hak-hak pekerja tidak melanggar aturan. Bahkan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan wajib diteruskan kepada anggota.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan yang tidak taat pada regulasi.

“Terkadang masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka,” demikian Aizan. (Rilis MC/jlg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini