Beranda Bengkulu Dapur MBG Disamping SPBU Air Sebakul Diduga Langgar Juknis BGN

Dapur MBG Disamping SPBU Air Sebakul Diduga Langgar Juknis BGN

Bengkulu – Keberadaan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di simpang empat Air Sebakul atau Jalan Lintas Trans, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, persis disamping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Inisial M, diduga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) .

Petunjuk Teknis mendirikan Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGM). Dapur MBG tidak dibenarkan berdekatan dengan area SPBU, beresiko terkontaminasi. Palutan dari asap knalpot kendaraan dan Uap BBM beresiko mencemari bahan makanan.

Syarat untuk mendirikan Dapur MBG wajib memiliki Izin antara lain;
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SP3LH)
dari Pemerintah setempat.
2. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
3. Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS)
4. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dedy selaku pelayanan perizinan satu pintu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, membenarkan aturan tersebut, namun pihaknya tidak dilibatkan lagi, semua urusan telah diambil alih oleh Pusat dengan sistem daftar melalui Aplikasi Online dalam pengurusan Izin.

“Menurutnya ada benarnya dan ada baiknya gampang dalam pengurusan tidak ruwet. Tetapi ada juga kekurangannya, buruknya pelaku dalam megurus berpotensi dapat merekayasa semua syarat-syarat yang diminta tentang perizinan, karena tidak ada teknis tinjauan lapangan la. Seperti izin atau tandatangan kiri/ kanan tetangga, lingkungan dan RT belum tentu diminta tandatangannya,” katanya.

Dedy menyayangkan sistem Aplikasi langsung kepusat, sangat perlu diwaspadai kejujuran pemohon mengisi permulir persyaratan,
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan status dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki dapur MBG tersebut tiba-tiba sudah memiliki izin.

Warga berharap ada keterbukaan informasi mengenai apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan tingkat risiko dan skala kegiatannya ujarnya.

Menurut warga, transparansi mengenai proses perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai setiap fasilitas yang melakukan pengolahan makanan dalam jumlah besar harus mengutamakan aspek keselamatan kerja, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan.

“Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan di kemudian hari,” ujarnya.

Refky Septa Andika selaku pengawas dapur MBG. mengatakan sudah berjalan lebih dua bulan, seluruh dokumen perizinan telah diterbitkan (dimiliki) dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, saat diminta menunjukkan salinan atau bukti fisik dokumen perizinan tersebut sebagai bentuk verifikasi, Refky belum dapat memperlihatkannya kepada awak media ini.

Bahkan pihak media tidak diperkenankan investigasi peninjauan pembuangan limbah pembuangan tidak diperbolehkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen yang dapat ditunjukkan untuk mendukung pernyataan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dapur MBG tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan kajian teknis terhadap aspek keselamatan mengingat lokasi dapur berada berdekatan dengan SPBU, sehingga seluruh aktivitas operasional benar-benar memenuhi standar keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini