Sejumlah Papan Reklame Diruas Jalan Kota Bintuhan Ditertibkan
Kaur – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Kaur terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan sesuai dengan Perbub Nomor 24 Tahun 2019 dan Perda Nomor 01 Tahun 2024, Rabu 15 Mei 2024 Penertiban ini dilakukan di sejumla ruas jalan Kota Bintuhan.
Dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S. STP.,MM, tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, BPKAD, dan DPMPTSP menurunkan dan membongkar papan reklame yang disinyalir bermasalah .
Kasat Satpol PP, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin atau belum bayar pajak, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.
Dikatakan, penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur.
“Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan Kabupaten Kaur Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius, sesuai dengan visi dan misi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur,” pungkasnya. Gus