Penyimpangan Dana PKH Dapat Tanggapan dari Anggota Komisi VIII DPR RI
PANARAGAN-Adanya penyimpangan penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mendapat tenggapan serius dari anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/2/2019)
Hal tersebut diungkapkan Itet Tridjajati Sumarijanto, MBA anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDI-P dari Dapil II Lampung, melalui telepon selulernya kepada media sekitar pukul 14.43 Wib
“Itu tidak ada biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan PKH kepada masyarakatan, itu sudah diatur dalam Permensos RI,” Kata Itet Tridjajati lewat sambungan telepon selulernya. Selasa( 19/2).
Lanjut mantan Kabag Medical Record RSCM Jakarta itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial atas Informasi dugaan kasus penyaluran dana PKH yang terdapat di Kabupaten Tubaba.
“Nanti akan saya konfirmasi ketika saya kembali sidang, akan saya tanyakan langsung di kementerian sosial. Konfirmasi nya seperti itu, akan saya buka itu,” tagas Itet
Ia mengatakan, program PKH merupakan program nasional yang harus dikawal proses penyalurannya, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerimanya.
“Ini masalah Nasional, seharusnya proses pelaksannya melibatkan kepala desa, sehingga benar-benar tepat sasaran dan terpantau dengan baik. Masalah ini akan segera kami tindak lanjuti, sebab program ini memang bidang kami di DPR RI, tolong bantu kami kirimkan fakta informasinya dari lapangan,”Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah selaku penerima manfaat Program pemerintah pusat tersebut, merasa ada kejanggalan dalam menerima bantuan PKH tahun 2019, pasalnya selain diminta biaya administrasi yang berpariasi, petugas juga meminta Kartu ATM dan PIN ATM pemilik rekening penerima bantuan tersebut untuk proses pencairan.
Dihimpun media, dari 13.660 KK penerima bantuan PKH di Kabupaten Tubaba, diduga masih merujuk data BPS tahun 2011, sehingga banyak penerima bantuan tersebut tidak tepat sasaran.