Jakarta – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Ummat dari seluruh Indonesia dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPW Partai Ummat se Indonesia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) 2025. Selain memberikan keterangan pers secara langsung, para perwakilan DPW itu juga membagikan pernyataan bersama pengurus DPW Partai Ummat se Indonesia secara tertulis.
Rakernas dan Munas tersebut sebagai bentuk perlawanan DPW dan DPD Partai Ummat se Indonesia atas Keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang mengubah AD/ART secara sepihak yang tidak melibatkan unsur pengurus wilayah dan daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan pengurus DPW dan DPD se-Indonesia guna mempersiapkan diri untuk menggelar Rakernas dan Munas Partai yang merupakan amanat AD/ART Partai,” ujar Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Jambi, Mahili yang didampingi para pengurus DPP dan DPW.
Menurut Mahili, DPW-DPW juga menyesalkan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh majelis syura partai melalui Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah.
Sikap Ketua Majelis Syura Amien Rais tersebut sebagai upaya untuk memuluskan menantunya Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum Partai Ummat periode 2025-2030. Perubahan AD/ART secara sepihak itu, juga sebagai cara untuk menghindarkan Ridho Rahmadi dari kewajibannya menyampaikan laporan pertanggungjawabannya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.“Karena Ridho Rahmadi telah gagal selama memimpin Partai Ummat,” tulis pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan para wartawan itu juga dinyatakan, bahwa, keputusan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang mengubah AD/ART secara gagabah itu bertentangan dengan konsitusi partai dan prinsip-prinsip demokrasi internal partai.
DPW-DPW dari seluruh Indonesia itu juga akan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Ummat. “Saat ini kami telah mengajukan gugatan pelanggaran AD/ART Partai yang dilakukan oleh Majelis Syura ke Mahkamah Partai,” kata Mahli..
Selain itu, para pengurus tersebut juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat yang telah diajukan oleh DPP Partai Ummat.
Dalam pernyataan pers sebelumnya, para Ketua dan Sekretaris DPW-DPW Partai Ummat di seluruh Indonesia menyatakan, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah.
“Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan majelis syura yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat,” tegasnya.
Dalam pernyataan bersama yang dicap dan ditandatangani oleh para Ketua dan Sekretaris DPW-DPW
“Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan majelis syura yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat,” tulis pernyataan tersebut.
Para ketua dan sekretaris DPW menyatakan penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat 2025-2030 melalui musyawarah majelis syura tidak sah, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). “Majelis Syura Partai Ummat menggunakan AD-ART yang diubah tetapi belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum,” tulis pernyataan tersebut. (ab)