Beranda Jakarta Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah...

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Sebagai langkah strategis dalam mengungkap kasus ini, penyidik memeriksa empat saksi yang dianggap memiliki informasi krusial. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, dan difokuskan untuk menguatkan alat bukti serta memperdalam aspek teknis dalam penyelidikan terhadap tersangka utama, RS beserta pihak-pihak terkait.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

1. FTS – Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional, yang diduga memiliki informasi terkait pola riset pasar serta analisis data terkait distribusi minyak mentah dan produk kilang.

2. MIS – Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Ia diperiksa terkait aspek regulasi serta mekanisme tata kelola bisnis migas di sektor hilir.

3. AA – Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero), yang memiliki peran penting dalam memastikan standar kualitas dan kepatuhan sistem manajemen mutu di sektor pengolahan minyak.

4. RM – Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Bumi Enggang Khatulistiwa, yang dihadirkan untuk menggali lebih dalam aspek lingkungan dalam tata kelola industri minyak mentah dan produk turunannya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi pemberkasan perkara, serta memperjelas alur dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Pernyataan ini diterima oleh media melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Rabu, 26 Februari 2025.

Pertamina Patra Niaga Tegas Bantah Isu Pengoplosan BBM Pertamax

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kualitas bahan bakar minyak (BBM) di pasaran, Pertamina Patra Niaga, selaku Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax.

Pihak Pertamina memastikan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan standar spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni memiliki Research Octane Number (RON) 92.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 26 Februari 2025, Pertamina menegaskan bahwa seluruh produk BBM yang diproduksi dan didistribusikan telah melalui mekanisme pengawasan ketat, mulai dari proses produksi di kilang hingga distribusi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang kami distribusikan,” demikian pernyataan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

Dengan klarifikasi ini, Pertamina berharap dapat meredam kekhawatiran publik dan memastikan bahwa Pertamax yang beredar tetap memiliki kualitas terbaik sesuai standar yang berlaku. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini