Beranda Jakarta PMK No. 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan – Kepastian Pengembalian...

PMK No. 28 Tahun 2026 Terbit, Perkuat Kepatuhan – Kepastian Pengembalian Pajak

Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Upaya
tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
(PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan
ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak
memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta
penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti,
menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga
keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat
diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan
hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib
Pajak.

Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas
data dan kualitas pengawasan.

Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga
kelompok Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh
Yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta
tidak pernah dipidana di bidang perpajakan

2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib
Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk
pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan
kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu
penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam
memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan
layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin
akuntabel,” tambah Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu
memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta
mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman
resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id

Narahubung Media:
Inge Diana Rismawanti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208
 humas@pajak.go.i

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini