JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga individu yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ini berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga individu yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan masing-masing diketahui memiliki peran penting dalam operasional lembaga penukaran valuta asing (money changer). Mereka adalah:
1. EN, yang diketahui menjabat sebagai pengelola operasional di Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri;
2. IS, selaku pengelola di Money Changer Oriental Pasific;
3. AA, yang mengemban tanggung jawab sebagai pengelola keuangan di Kenangan Exchange.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan dalam rangka mendalami keterlibatan mereka serta mengurai aliran dana mencurigakan yang diduga berhubungan dengan Tersangka AR dan beberapa pihak lainnya (dkk), yang saat ini tengah menjadi subjek utama dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi hukum Kejaksaan Agung untuk memperkuat unsur pembuktian, melengkapi berkas perkara, dan menelusuri dengan cermat potensi jejak-jejak transaksi keuangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik JAM PIDSUS terus menggali keterangan para saksi guna menguak jaringan keuangan terselubung yang mungkin digunakan untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul dana ilegal tersebut.
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, S.H., M.H
Laporan : Anwar.