Beranda Kepulauan Riau Batam Dugaan Intervensi Sekolah Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam Mencuat, Polemik Legalitas dan...

Dugaan Intervensi Sekolah Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam Mencuat, Polemik Legalitas dan NPSN Jadi Sorotan

MELIHAT BUKTI: Seorang pihak terkait memperlihatkan dokumentasi yang tersimpan di telepon genggam saat proses klarifikasi dugaan kasus yang menjadi sorotan publik di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2026). Foto - onlinekoe.com (Anwar)

BATAM, Onlinkoe.com – Dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan pihak Sekolah Djuwita terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam mulai mencuat ke publik. Di tengah bergulirnya kasus dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap seorang balita yang kini ditangani aparat penegak hukum, muncul temuan baru terkait legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut yang memantik perhatian masyarakat dan berbagai pihak.

Persoalan ini berkembang setelah Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan dan legalitas satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Sekolah Djuwita. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi berdampak pada aspek hukum dan tata kelola pendidikan.

Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap seorang anak balita yang diduga melibatkan tenaga pendidik di lingkungan Sekolah Djuwita. Perkara tersebut saat ini diketahui tengah berproses di Polresta Barelang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepulauan Riau.

Di tengah proses hukum tersebut, Tim LBH NVNJ memilih melakukan investigasi lebih jauh dengan menelusuri legalitas operasional lembaga pendidikan yang bersangkutan. Penelusuran dilakukan melalui konfirmasi ke sejumlah instansi pemerintah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam serta Dinas Pendidikan Kota Batam.

Hendri dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau menilai akar persoalan seharusnya tidak hanya dilihat dari perkara pidana yang sedang berjalan, tetapi juga dari aspek legalitas lembaga pendidikan yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, keabsahan administrasi dan legalitas sekolah perlu diuji secara menyeluruh agar seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Hasil konfirmasi Tim LBH NVNJ ke DPM-PTSP Kota Batam menunjukkan bahwa izin Kelompok Bermain (KB) Djuwita tercatat atas nama PT Djuwita Perkasa sejak tahun 2022. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pendidikan Kota Batam, muncul fakta yang menimbulkan pertanyaan baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan dua satuan pendidikan yang berbeda. Karena itu, masing-masing wajib memiliki izin operasional serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh satu. Setiap satuan pendidikan berbeda harus memiliki NPSN sendiri,” tegas Hendri Arulan saat memberikan penjelasan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul surat resmi Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: B/487/400.3.2/VI/2026 yang dinilai memiliki keterangan berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen pendidikan.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Pendidikan disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan antara isi surat resmi dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya memengaruhi proses administrasi pendidikan.

Selain persoalan NPSN, sorotan juga tertuju pada proses verifikasi tenaga pendidik yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan izin operasional dan NPSN sebuah satuan pendidikan. Dugaan ketidaksesuaian data tenaga pengajar serta kelengkapan administrasi kembali menjadi fokus pemeriksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas tenaga pendidik dan dokumen pendukung yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Ketua Tim LBH NVNJ, Lomboan Djahamou, S.H., menegaskan bahwa persoalan legalitas pendidikan tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa karena menyangkut hak peserta didik serta kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, apabila benar terdapat satuan pendidikan yang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka persoalan tersebut dapat berdampak luas terhadap aspek hukum maupun perlindungan hak anak.

“Jika benar selama empat tahun tidak memiliki NPSN yang sah, maka patut dipertanyakan legalitas aktivitas pendidikan yang berlangsung selama ini. Ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan,” ujar Lomboan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan seluruh fakta yang berkembang dalam polemik ini.

Pertanyaan mengenai dugaan intervensi terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam, legalitas operasional Sekolah Djuwita, validitas NPSN, hingga proses verifikasi tenaga pendidik menjadi isu utama yang terus mendapat perhatian masyarakat.

Seiring munculnya berbagai temuan baru, kasus yang awalnya berfokus pada dugaan penganiayaan dan perundungan anak kini berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola dan legalitas lembaga pendidikan di Batam. Publik pun menantikan hasil investigasi resmi guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

 

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini