Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Direksi PT Bias Delta Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan...

Direksi PT Bias Delta Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah perairan Batam. Kali ini, penyidik resmi menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) periode 2016, 2018, dan 2019. Penahanan dilakukan pada Jumat (30/09/2025).

Penetapan tersangka LY merupakan pengembangan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian tersebut timbul akibat tidak adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT BDP dengan BP Batam sejak 2015–2018. Selama periode itu, PT BDP tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak menyetorkan kewajiban PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, “Penahanan tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.”

Kajati menegaskan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:

Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana,

Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa,

Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam,

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Tidak hanya itu, pada 29 September 2025 lalu, tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen penting yang kini dijadikan barang bukti.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan PNBP sektor maritim di Kepri. Kejati menegaskan akan terus menelusuri aktor lain yang terlibat.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini