Onlinekoe – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Lintas Trans, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, berdampingan dengan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),
Sehingga memunculkan pertanyaan, mengenai spek keselamatan serta kelengkapan dokumen perizinan lingkungannya.
Sejumlah warga menilai lokasi dapur yang berada di dekat fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar perlu dikaji secara cermat. Warga khawatir aktivitas memasak dalam skala besar yang menggunakan kompor gas maupun sumber api memiliki potensi risiko apabila tidak didukung sistem keselamatan yang memadai.
“Kami warga lingkungan bukan menolak Program MBG karena ini merupakan program yang sangat baik bagi masyarakat. Namun, kami berharap lokasi dapurnya benar-benar memenuhi standar keselamatan dan seluruh izin yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan status dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki dapur MBG tersebut.
Mereka berharap ada keterbukaan informasi mengenai apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan tingkat risiko dan skala kegiatannya.
“Transparansi mengenai proses perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai setiap fasilitas yang melakukan pengolahan makanan dalam jumlah besar harus mengutamakan aspek keselamatan kerja, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan.
“Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya juga harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Refky Septa Andika selaku pengawas dapur MBG. Dalam keterangannya, Refky menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan telah diterbitkan (dimiliki) dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku katanya.
Namun, saat diminta menunjukkan salinan atau bukti fisik dokumen perizinan tersebut sebagai bentuk verifikasi, Refky belum dapat memperlihatkannya kepada awak media.
Bahkan pihak media mempertanyakan pembuangan limbah pembuangan tidak diperbolehkan, hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen yang dapat ditunjukkan untuk mendukung pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan dapur MBG tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan kajian teknis terhadap aspek keselamatan mengingat lokasi dapur berada berdekatan dengan SPBU, sehingga seluruh aktivitas operasional benar-benar memenuhi standar keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tim)







