Batam — Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan menghadirkan kepastian hukum di bidang keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Batam – Orchad Meeting Room, Lantai 1, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Regional CEO I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, I Gede Raka Arimbawa, serta disaksikan oleh para pejabat utama kedua instansi, termasuk para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri — Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.
Selain penandatanganan PKS tingkat Kejati, turut dilakukan perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri dengan masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, sebagai langkah konkret memperkuat pelaksanaan fungsi hukum perdata dan tata usaha negara di tingkat daerah.
PKS ini menjadi landasan formal dalam peningkatan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dan mendampingi Bank Mandiri.
Dalam sambutannya, I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin antara Kejati Kepri dan Bank Mandiri.
“Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, kami berkomitmen menghadirkan solusi keuangan yang inovatif sekaligus menjunjung integritas dan tata kelola yang baik. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata semangat Bersama Membangun Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara lembaga keuangan negara dan aparat penegak hukum ini akan memperkuat fondasi hukum serta menjamin efisiensi dan transparansi dalam setiap aktivitas layanan publik.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap langkah dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik berjalan efisien, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sinergi lintas lembaga dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berperan aktif memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mencegah dan menyelesaikan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Kajati.
Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan dalam bidang Datun bukan hal baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah untuk memastikan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan mendampingi lembaga negara maupun BUMN dalam menghadapi potensi sengketa hukum serta mitigasi risiko,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menekankan bahwa PKS ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun harus diimplementasikan secara nyata dalam bentuk kolaborasi dan komunikasi aktif antara kedua pihak.
“Kejati Kepri siap memberikan dukungan penuh untuk mengamankan aset dan kepentingan hukum Bank Mandiri sebagai BUMN strategis, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi dan keuangan berjalan transparan, efisien, serta akuntabel,” ujar Devy Sudarso.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi positif antara aparat penegak hukum dan lembaga keuangan nasional dalam mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh pejabat utama Kejati Kepri, para Asisten, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta pimpinan wilayah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri untuk terus memperkuat sinergi, integritas, dan kepastian hukum demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. (*Anwar)







