Onlinekoe.com, Jakarta — Upaya tegas Polresta Tanjungpinang dalam memberantas kejahatan pertanahan kembali mendapatkan pengakuan nasional. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. menerima Penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah bernilai besar di wilayah Kepri.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dalam acara itu, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada 78 perwakilan instansi Polri, BPN, dan Kejaksaan yang dinilai berhasil mengungkap kasus pertanahan strategis di daerahnya. Penyematan pin emas dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si., didampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono serta Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Turut hadir mendampingi Kapolresta Tanjungpinang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.ST., M.H., C.Med., QRMP.
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, 6 Tersangka Ditangkap
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang mengungkap tindak pidana mafia tanah pada Juli 2025, yang melibatkan jaringan pemalsuan sertifikat, penggunaan dokumen fiktif, hingga penipuan terorganisasi.
Dari kasus tersebut, Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 6 tersangka dan mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp16,8 miliar.
Pengembangan penyidikan tidak hanya berhenti di Tanjungpinang. Jaringan kejahatan tersebut terbukti beroperasi hingga ke Kabupaten Bintan dan Kota Batam, dengan sedikitnya 247 orang korban yang terdampak.
Kapolresta: “Penghargaan Ini Milik Semua Personel dan Stakeholder”
Menerima penghargaan tersebut, Kapolresta Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Ini berkat kerja keras seluruh personel dan stakeholder, khususnya Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang kuat, Polresta Tanjungpinang tidak mungkin berdiri di sini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian untuk terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat luas.
“Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat, dokumen fiktif hingga penipuan lintas daerah yang menimpa ratusan korban di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh Polda Kepri dan jajaran BPN,” kata Kapolresta.
Rapat koordinasi yang digelar Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi momentum nasional dalam memperkuat sinergi antar-instansi untuk menekan kejahatan pertanahan yang kian kompleks di Indonesia.
Editor: Anwar







