Beranda Batam Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay, Ditreskrimsus Polda Kepri...

Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay, Ditreskrimsus Polda Kepri Tegaskan Tak Ditemukan Unsur Pidana

Onlinekoe.com, ( Batam ) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai ke luar negeri dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Peristiwa tersebut melibatkan empat orang pembawa uang tunai dan menjadi perhatian publik karena nilainya yang signifikan.

Konferensi Pers pada hari Senin (15/12/2025) dihadiri langsung oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.

Dalam keterangannya, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menegaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk memastikan asal-usul dana, legalitas perizinan, serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal hingga klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang disampaikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Kompol Indar. Penyelidikan memastikan bahwa pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan.

Langkah tersebut menegaskan komitmen bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berlangsung transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan sistem keuangan.

Polda Kepri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi edukasi penting bagi masyarakat, bahwa setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas dan integritas ekonomi nasional. (***/rls)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini