Onlinekoe.com, (Bintan) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa (20/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan, dan undangan terkait.
Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.E.K, yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda yang telah dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan sidang paripurna ini. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Bupati Bintan.
Bupati Roby menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini sekaligus memberikan landasan serta kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan perseroan daerah.
“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepelabuhanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan yang profesional, transparan, dan berdaya saing.
“PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambahnya.
Menurut Bupati, keberadaan Perseroda tersebut juga diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui tahapan kajian kelayakan yang mendalam, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Bintan kembali menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD Kabupaten Bintan terhadap pemerintah daerah dalam pengesahan Ranperda tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya, demi mendukung terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa pendirian BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang dijalankan. PT Bintan Karya Bahari sendiri sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Fiven, diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan berharap PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta pembangunan daerah. (***)
Editor: Anwar







