Beranda Kepulauan Riau Batam Kasus Dugaan Penganiayaan Murid PG Djuwita, Polda Kepri Segera Gelar Perkara

Kasus Dugaan Penganiayaan Murid PG Djuwita, Polda Kepri Segera Gelar Perkara

Papan nama Playgroup Djuwita Child Development Center terlihat di kawasan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2026)

BATAM, Onlinekoe.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid Playgroup (PG) Djuwita, Batam. Polisi masih melengkapi satu hingga dua keterangan saksi sebelum melakukan gelar perkara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 25 Mei 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, S.I.K., S.H., M.H

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricilia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara.

“Dan sekarang masih menunggu ada satu atau dua yang harus dipenuhi lagi untuk keterangan saksinya,” ujar Nona saat ditemui di kawasan Batam Centre, Jumat (18/9/2026).

Menurut Nona, gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah mendatangi lokasi PG Djuwita. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menyusun sketsa lokasi yang diperlukan dalam proses pembuktian.

Petugas turut mengamati kondisi lingkungan sekolah dan aktivitas di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

Selain keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lokasi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan sekolah.

Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan situasi yang terekam pada saat kejadian.

Namun, Polda Kepri belum mengungkap isi rekaman CCTV tersebut, termasuk apakah rekaman itu menunjukkan adanya peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

Kombes Nona mengatakan, hasil pemeriksaan barang bukti dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh tahapan penyidikan yang diperlukan selesai.

“Nanti mungkin penyidik ya yang akan sampaikan langsung secara utuh,” katanya.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Gelar perkara yang akan dilakukan setelah seluruh keterangan yang dibutuhkan terpenuhi menjadi tahapan untuk menentukan arah penanganan kasus dugaan penganiayaan murid PG Djuwita berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini