Onlinekoe.com, (Jakarta) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN RB RI, Rini Widyantini, kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra, di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Capaian ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan penghargaan WBK pertama yang diterima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak provinsi ini berdiri.
Predikat WBK diraih setelah DPMPTSP Kepri melewati tahapan penilaian yang ketat dan komprehensif oleh Tim Penilai Nasional Kemenpan RB. Proses tersebut mencakup evaluasi administrasi, wawancara mendalam, hingga verifikasi lapangan untuk memastikan implementasi reformasi birokrasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pembangunan Zona Integritas di DPMPTSP Kepri telah dilaksanakan secara konsisten selama empat tahun terakhir. Upaya tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola, peningkatan transparansi layanan perizinan, akuntabilitas kinerja, serta pencegahan praktik korupsi dalam seluruh proses pelayanan publik.
Pada tahun 2025, DPMPTSP Kepri bersama RSUP Ahmad Tabib dinyatakan lolos penilaian berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Nomor B/24/AA.99/2026 tentang Undangan SAKIP dan ZI Award 2025.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra, menyampaikan bahwa predikat WBK merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran yang berkomitmen membangun pelayanan publik berintegritas.
“Alhamdulillah, predikat WBK ini merupakan hasil dari komitmen seluruh tim dalam membangun pelayanan yang berintegritas. Kami akan terus meningkatkan integritas dan kualitas layanan perizinan berusaha guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi di tingkat perangkat daerah.
“Penghargaan WBK untuk DPMPTSP ini adalah bukti nyata dedikasi dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya mengajak seluruh OPD di Kepri menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus berbenah dan menjadi pionir integritas di provinsi kita,” tegas Ansar.
Predikat WBK ini diharapkan menjadi pemicu percepatan pembangunan Zona Integritas di seluruh OPD di Provinsi Kepulauan Riau. DPMPTSP Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan perizinan yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di daerah. (***)
Editor: Anwar







