Tebingtinggi – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, di area parkir Masjid Al-Hasanah, Jalan Merbau Lk II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut.
Berawal saat korban, AHA (22), memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6200 NAB miliknya saat melaksanakan sholat Subuh.
“Usai menunaikan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., pada Kamis (19/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DP (19) dari rumahnya di Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian”, ujar Kasat Reskrim.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai sarana. Kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan melakukan pengembangan untuk memburu rekan terduga pelaku yang melarikan diri. (MS)







