Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Kabar menggembirakan kembali disampaikan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 Pemprov Kepri telah menggelontorkan insentif dalam jumlah signifikan, yakni keringanan PKB Roda Dua (R2) sebesar 13,94 persen dan PKB Roda Empat (R4) sebesar 13,94 persen. Sementara itu, untuk BBNKB R2 dan R4 diberikan keringanan sebesar 39,75 persen.
Memasuki tahun 2026, kebijakan insentif tetap dilanjutkan dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB R2, masyarakat mendapatkan keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya. PKB R4 memperoleh keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya. Sedangkan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ansar, meskipun nilai insentif pada tahun 2026 tidak sebesar tahun 2025, kebijakan ini tetap menjadi bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang, dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ansar memastikan bahwa Pemprov Kepri tetap menjaga kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sembari tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat melalui skema insentif pajak tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan kebijakan insentif ini secara optimal demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Dengan keberlanjutan insentif PKB dan BBNKB di tahun 2026 ini, Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai pemerintah yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***)
Editor: Anwar







