Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Kejati Kepri Sosialisasikan Lewat Jaksa Menyapa

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Kejati Kepri Sosialisasikan Lewat Jaksa Menyapa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., menyosialisasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (25/2/2025).

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyosialisasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (25/2/2025). Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menandai pergeseran besar sistem pemidanaan di Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Program edukasi publik tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., yang menjelaskan secara komprehensif mekanisme dan urgensi pidana kerja sosial dalam KUHP baru.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru?

Pidana kerja sosial merupakan alternatif pengganti penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional.

Menurut Kejati Kepri, kebijakan ini menjadi angin segar bagi hakim untuk menghindari dampak negatif prisonisasi, yakni efek sosial dan psikologis akibat hukuman penjara jangka pendek yang kerap tidak efektif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Pendekatan ini tidak lagi semata-mata menghukum, melainkan memulihkan dan mendidik.

Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?

Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa yang memenuhi sejumlah pertimbangan, antara lain:

— Pengakuan terdakwa atas perbuatannya

— Kemampuan dan keterampilan kerja;

— Persetujuan terdakwa;

— Riwayat sosial;

— Jaminan keselamatan kerja.

Dengan skema ini, putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga manfaat sosial.

Di Mana dan Bagaimana Pelaksanaannya

Pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya yang ditunjuk pemerintah daerah.

Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa sebagai eksekutor menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), kemudian menyerahkan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan dan pengawasan.

Durasi pelaksanaan minimal 8 jam dan maksimal 240 jam. Setelah kewajiban terpenuhi, diterbitkan berita acara sebagai bukti penyelesaian pidana.

Mengapa Alternatif Ini Dianggap Lebih Humanis?

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret reformasi pemidanaan dalam KUHP baru.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujarnya.

Model ini juga dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mendorong integrasi sosial pelaku secara lebih konstruktif.

Bagaimana Kesiapan Implementasi di Kepulauan Riau?

Sebagai langkah konkret, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejati Kepri dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Kepulauan Riau pada 4 Desember 2025.

Kerja sama tersebut mencakup:

1. Koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial;

2. Penyediaan lokasi dan kegiatan melalui dinas terkait;

3. Pengawasan pembimbingan;

4. Penyediaan data dan laporan berkala;

5. Sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini memastikan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara terstruktur, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan sosial.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari transisi menuju sistem pemidanaan modern yang lebih humanis, adaptif, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini