
Onlinekoe.com, (BATAM) – Sidang perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026) pukul 15.00 WIB. Dalam agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dan menyatakan tetap pada surat tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
JPU Tegas Tolak Seluruh Pledoi
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri atas Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan Aditya Otavian, S.H.
Dalam repliknya, JPU menolak nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Penolakan serupa juga disampaikan terhadap pledoi Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Fandi Ramadhan.
Jaksa menyatakan:
1. Menolak nota pembelaan atas nama Teerapong Leekpradub dkk untuk seluruhnya.
2. Memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara sesuai dakwaan pertama primair sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026, dan menegaskan tetap pada tuntutan tersebut.
Penasihat Hukum Ajukan Duplik
Menanggapi replik JPU, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan jaksa.
Setelah mendengarkan replik dan duplik, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan seluruh terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan dalam pengawalan aparat secara aman dan tertib.
Perhatian Publik dan Tahap Akhir Persidangan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang melibatkan sejumlah terdakwa. Dengan selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki fase akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.
Aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta tetap menjunjung asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. (Anwar)






