
Onlinekoe.com, (BATAM) — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan pengangkutan sabu hampir 2 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Maret 2026,
setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Majelis Hakim Nilai Dua Alat Bukti Sah
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam itu merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang ditunda untuk agenda pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dari fakta persidangan, majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
“Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah,” demikian inti pertimbangan yang dibacakan di ruang sidang.
Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Narkotika
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa.
Kasus Berkaitan dengan Pengangkutan 2 Ton Sabu
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi Ramadhan berperan sebagai anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir 2 ton.
Terdakwa diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam jaringan tersebut untuk membawa barang haram tersebut melalui jalur laut.
Majelis hakim menilai jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton tersebut merupakan ancaman serius bagi masyarakat apabila beredar di wilayah Indonesia.
“Apabila narkotika dalam jumlah besar tersebut beredar, dampaknya dapat merusak masa depan generasi bangsa,” menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusan itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan:
. Jumlah narkotika yang sangat besar, hampir mencapai 2 ton.
. Berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di masyarakat.
Hal yang meringankan:
. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
. Usia terdakwa masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Jaksa Penuntut Umum Masih Pikir-pikir
Meski putusan telah dibacakan, pihak jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan akan ditentukan setelah mempelajari secara menyeluruh isi putusan pengadilan.
“Bahwa bersamaan dengan ini kami juga menyampaikan terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Ri bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M. Alfian, dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Anwar)






