
BATAM, Onlinekoe.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat. Kasus yang menyebabkan puluhan peserta batal berangkat itu menimbulkan kerugian mencapai Rp1.016.300.000.
Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masing-masing berinisial VE, pemilik biro perjalanan (travel), dan HE, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang turut membantu pengadaan tiket penerbangan.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini proses penyidikan masih berjalan karena penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, di Batam, Jumat (10/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepri, maskapai penerbangan, pihak Layak Air, hingga para peserta Pesparawi.
Menurut Nona, penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap alur penggunaan dana yang seharusnya dipakai membeli tiket keberangkatan kontingen menuju Manokwari.
“Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi dari berbagai pihak, termasuk Biro Kesra Pemprov Kepri, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, dan para peserta Pesparawi Provinsi Kepri,” katanya.
Dana Tiket Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam penyidikan terungkap, LPPD Kepri sebelumnya mentransfer dana sebesar Rp1.016.300.000 ke rekening VE untuk pembelian tiket pesawat bagi kontingen Pesparawi.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Polisi mengungkapkan sekitar Rp700 juta dari dana tersebut justru ditransfer VE kepada HE. Dana itu diduga tidak seluruhnya dipakai membeli tiket, melainkan digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pribadi kedua tersangka.
“Modusnya, uang sebesar Rp1.016.300.000 yang ditransfer ke rekening saudara VE kemudian Rp700 juta dikirim kepada HE untuk pembelian tiket dan sebagian digunakan untuk penyelesaian keperluan lain. Mereka memiliki permasalahan pribadi. Sisanya juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” jelas Nona.
Ia menambahkan, HE diduga turut bersama-sama menggunakan dana yang berasal dari LPPD tersebut untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang yang telah mereka miliki sebelumnya.
Aliran Dana Rp650 Juta Masih Didalami
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penyidik juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp650 juta dari VE kepada HE.
Menurutnya, penggunaan uang tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan lain yang sebelumnya telah dihadapi kedua tersangka.
“Uang yang ditransfer dari rekening LPPD itu ternyata sebagian digunakan untuk penyelesaian masalah mereka sebelumnya. Itu merupakan objek perkara yang berbeda,” ujar Ronni.
Penyidik hingga kini masih mendalami apakah terdapat unsur perencanaan sejak awal dalam penggunaan dana tersebut.
“Memang kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi mereka sedang memiliki masalah. Untuk sisa uangnya masih kami dalami. Nanti akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.
Kontingen Pesparawi Kepri Gagal Berangkat
Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sebanyak 64 peserta Pesparawi Kepri gagal mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari.
Kontingen itu terdiri atas 48 peserta, yakni 27 perempuan dan 21 laki-laki, serta 16 orang ofisial yang seharusnya mendampingi keberangkatan.
Kegagalan mengikuti ajang nasional itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil lebih dari Rp1 miliar, tetapi juga menghilangkan kesempatan para peserta mewakili Provinsi Kepulauan Riau dalam kompetisi paduan suara gerejawi tingkat nasional.
Hingga saat ini, penyidik memastikan proses pemberkasan masih berlangsung. Polda Kepri juga menyatakan belum menetapkan tersangka baru dan kedua tersangka masih belum dilakukan penahanan sambil menunggu kelengkapan proses penyidikan. (***)
Editor: Anwar






