Beranda Kepulauan Riau Batam Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Divonis PN Batam, Dua Dihukum Seumur...

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Divonis PN Batam, Dua Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton pada sidang putusan yang digelar Senin, (9/3/2026). F/Kejati Kepri

Onlinekoe.com, (BATAM) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton pada sidang putusan yang digelar Senin, (9/3/2026). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir, sedangkan Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut sekaligus melengkapi vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dahulu diputus. Mereka adalah Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong yang merupakan warga negara asing.

Dengan demikian, seluruh enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang ditangani aparat penegak hukum di Batam kini telah mendapatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihak jaksa menyampaikan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa. Sikap resmi penuntut umum akan ditentukan setelah menerima salinan lengkap putusan dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepulauan Riau dan mendapat perhatian luas dari publik maupun aparat penegak hukum. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini