
BATAM, Onlinekoe.com — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP., M.Si menuai sorotan setelah diduga mempertanyakan status domisili seorang wartawan asal Tanjungpinang yang menjalankan tugas jurnalistik di Batam, Selasa (26/5/2026). Peristiwa itu memicu perhatian insan pers karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi pembatasan terhadap kebebasan jurnalistik.
Insiden tersebut bermula ketika seorang wartawan dari Tanjungpinang menghubungi Kadis Kominfo Batam melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait kepentingan peliputan. Namun, alih-alih memberikan tanggapan atas materi konfirmasi, wartawan itu justru mendapat pertanyaan mengenai status domisili dan keberadaannya di Kota Batam.
“Apakah saudara berdomisili di Kota Batam atau tidak?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Batam melalui pesan WhatsApp kepada wartawan tersebut.
Pertanyaan itu kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Sebab, tugas jurnalistik dinilai tidak mengenal batas administratif wilayah selama aktivitas peliputan dilakukan sesuai ketentuan hukum, kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.
Wartawan yang bersangkutan mengaku heran dengan pertanyaan tersebut. Ia menilai, profesi wartawan memiliki hak yang sama dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa dibatasi asal daerah atau domisili.
“Saya tidak mengerti maksud beliau menanyakan domisili saya. Apakah wartawan luar Batam tidak boleh melakukan liputan di Batam? Kecuali memang ada tendensi tertentu terhadap tugas jurnalistik yang saya lakukan,” ujar wartawan tersebut kepada media ini.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Sejumlah insan pers di Kepulauan Riau menilai, pertanyaan terkait domisili wartawan dalam konteks peliputan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi pers dan kebebasan jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki ruang kerja lintas daerah selama menjalankan tugas secara profesional dan tidak melanggar hukum.
Menurut kalangan jurnalis, konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Karena itu, pertanyaan mengenai asal daerah wartawan dianggap tidak relevan dengan substansi konfirmasi yang sedang dilakukan.
Kasus ini pun memicu diskusi di kalangan media lokal terkait hubungan antara pejabat publik dan insan pers, terutama dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam terkait maksud pertanyaan yang disampaikan kepada wartawan tersebut. (Anwar)






