Beranda Kepulauan Riau Batam Polda Kepri Tangkap Tersangka Narkotika di Batam, Sita Sabu Ratusan Gram dan...

Polda Kepri Tangkap Tersangka Narkotika di Batam, Sita Sabu Ratusan Gram dan Kejar Jaringan DPO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial HA alias UA (52) diamankan tim opsnal pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Permata Baloi, Batam. Foto: Humas Polda Kepri

BATAM, ONLINEKOE.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial HA alias UA (52) diamankan tim opsnal pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Permata Baloi, Batam.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram. Senin (15/4/2026)

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan tersangka, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel pintar, serta tas kulit yang dipakai untuk menyimpan barang bukti.

Dijerat UU Narkotika, Jaringan Masih Diburu

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seorang pelaku lain berinisial R telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricilia Ohei menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

Di balik angka ratusan gram sabu itu, ada cerita panjang tentang jaringan yang belum sepenuhnya terungkap. Polisi baru memegang satu ujung benang. Ujung lainnya masih bergerak—diam, tapi nyata. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini