
TANJUNGPINANG, ONLINEKOE.com — Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut di Kilometer 12 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner hingga menyebabkan seorang pengendara motor tewas, ternyata telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Indonesia yang diterbitkan Polres Bintan.
Informasi tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, Jumat (8/5/2026), saat memberikan keterangan terkait insiden tragis yang menewaskan pengendara sepeda motor berinisial MMS.
“CT sudah memiliki SIM A lokal yang diterbitkan oleh Polres Bintan,” ujar Werry.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan WNA ini menjadi sorotan publik karena terjadi di jalur padat Kilometer 12 Tanjungpinang dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta aktivitas para tenaga kerja asing di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Menurut polisi, saat kejadian CT tidak seorang diri. Di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikannya terdapat enam WNA lainnya yang juga berasal dari Tiongkok.
Rombongan tersebut diketahui bergerak dari arah Kijang, Kabupaten Bintan menuju Kota Tanjungpinang sebelum kecelakaan terjadi.
“Rombongan itu berangkat dari arah Kijang menuju Tanjungpinang,” jelasnya.
Satlantas Polresta Tanjungpinang juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh penumpang kendaraan, termasuk tes alkohol dan tes urine guna memastikan kondisi pengemudi maupun penumpang saat insiden berlangsung.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya negatif alkohol maupun narkotika,” kata Werry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedatangan para WNA tersebut ke Tanjungpinang untuk mengurus dokumen izin tinggal salah satu rekan mereka di kantor Imigrasi.
“Mereka datang untuk mengurus KITAS rekannya,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa CT bekerja di perusahaan subkontraktor PT BAI bernama NCK yang beroperasi di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Hingga kini, proses penyelidikan kecelakaan maut di Km 12 Tanjungpinang masih terus dilakukan. Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kronologi lengkap sebelum menetapkan status hukum terhadap pengemudi WNA tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan dan kami juga masih meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menentukan status tersangka,” tutup Werry.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena melibatkan tenaga kerja asing dan menyangkut keselamatan lalu lintas di wilayah Tanjungpinang-Bintan yang dikenal padat kendaraan setiap harinya. (***)
Editor: Anwar






