Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Program Pembuatan KTP Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Diperkuat, 455 WBP Ditargetkan...

Program Pembuatan KTP Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Diperkuat, 455 WBP Ditargetkan Miliki Identitas Resmi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memastikan program pembuatan KTP elektronik bagi warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Senin (4/5/2026), Foto: Disdukcapil Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, ONLINEKOE.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memastikan program pembuatan KTP elektronik bagi warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terus berjalan optimal, dengan target 455 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh identitas resmi sebagai bagian pemenuhan hak konstitusional. Senin (4/5/2026)

Upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan, terus diperkuat oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang melalui program perekaman dan penerbitan KTP elektronik di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas (PLT) Kabid Dafduk Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Nurhidayati, yang mewakili Kepala Dinas Wan Samsi, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan saat ini berjalan normal, termasuk layanan khusus bagi warga binaan yang dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak rumah tahanan.

“Untuk pelayanan masyarakat umum berjalan seperti biasa. Sementara bagi warga binaan, kami laksanakan melalui kolaborasi dengan pihak rutan,” ujarnya.

Kolaborasi Nasional Jadi Dasar Program

Program ini dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di tingkat daerah, implementasinya melibatkan Disdukcapil, pihak rutan, serta Dinas PMD Dukcapil Provinsi.

Program pembuatan KTP bagi warga binaan di Tanjungpinang sendiri telah berjalan cukup lama, terutama intensif dilakukan menjelang momentum pemilu.

455 Warga Binaan Jadi Target

Sebanyak 455 warga binaan menjadi target dalam program perekaman KTP elektronik ini. Seluruh proses perekaman dilakukan langsung di dalam lingkungan rutan melalui metode jemput bola.

Proses pembuatan KTP dilakukan sama seperti masyarakat umum, dengan tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat. Bagi warga binaan yang belum memiliki identitas, dilakukan pengecekan biometrik seperti sidik jari dan retina mata untuk memastikan keakuratan data.

“Data dijamin valid karena dilakukan melalui pengecekan biometrik,” jelasnya.

Kendala Minim, Jaringan Jadi Tantangan

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil mengaku tidak menghadapi kendala berarti. Namun, faktor teknis seperti ketidakstabilan jaringan internet terkadang menjadi hambatan dalam proses perekaman data di dalam rutan.

Meski demikian, strategi jemput bola dan peningkatan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mempercepat layanan.

Penting untuk Hak Dasar dan Layanan Publik

Kepemilikan KTP elektronik bagi warga binaan dinilai sangat penting, tidak hanya untuk kebutuhan pemilu, tetapi juga untuk mengakses berbagai layanan publik seperti BPJS, perbankan, hingga administrasi setelah bebas menjalani masa hukuman.

“KTP adalah dasar dari semua pelayanan. Setiap warga negara wajib dan berhak memiliki identitas,” tegasnya.

Dampak Jangka Panjang bagi Warga Binaan

Setelah menyelesaikan masa hukuman, warga binaan yang telah memiliki KTP akan lebih mudah mengakses layanan publik dan kembali berintegrasi ke masyarakat. Identitas resmi menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif.

Komitmen Berkelanjutan

Disdukcapil Kota Tanjungpinang memastikan program ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan sinergitas antara pihak rutan dan instansi terkait semakin kuat.

“Program ini sudah berjalan lama dan akan terus kami lanjutkan. Kami berharap sinergi semakin baik demi memenuhi hak konstitusional warga binaan,” ujar Nurhidayati.

Imbauan kepada Masyarakat

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat luas agar segera mengurus dokumen kependudukan. Administrasi kependudukan disebut bukan sekadar layanan dasar, melainkan fondasi utama dalam mendapatkan berbagai pelayanan publik.

“Administrasi kependudukan adalah dasar dari semua pelayanan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumennya,” pungkasnya. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini