Beranda Kepulauan Riau Batam Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja-Indonesia Digerebek di Batam, Polisi Sita Rp1 Miliar dan...

Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja-Indonesia Digerebek di Batam, Polisi Sita Rp1 Miliar dan Ringkus 3 Tersangka

Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 25 Mei 2026. Foto: Onlinekoe.com (Anwar)

BATAM, Onlinekoe.com — Praktik judi online jaringan internasional yang terhubung ke Filipina, Kamboja, dan Indonesia digerebek jajaran Satreskrim Polresta Barelang di sebuah rumah mewah kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah mewah yang berada di Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi, Batam. Dari lokasi itu, aparat menemukan para pelaku sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop untuk mengendalikan sejumlah situs judi online.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang kini semakin masif dan terorganisasi lintas negara.

“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam operasi itu, polisi menyita dana dari rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000. Polisi juga menemukan sejumlah situs judi online yang dioperasikan para pelaku, di antaranya MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.

Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus tersebut bermula dari penyelidikan mendalam setelah adanya informasi dari warga. Tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan markas operasional jaringan judi online internasional itu.

“Tersangka saat diamankan sedang menjalankan dashboard website judi online menggunakan komputer dan laptop,” kata Debby.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Dua di antaranya merupakan warga Batam, sementara satu tersangka berasal dari Jakarta dan telah lama tinggal di Batam.

Menurut polisi, HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut. Ia bertugas menyiapkan website perjudian, sistem pembayaran digital, serta mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari admin, marketing, hingga customer service.

Polisi mengungkap jaringan ini terhubung dengan perusahaan induk yang berada di Filipina, sedangkan operasional teknis dijalankan dari Kamboja. Dalam sistem bisnis ilegal itu, keuntungan dibagi dengan skema 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk pengelola di Indonesia.

“HR menjalankan sistem seperti franchise,” ujar Debby.

Sementara itu, tersangka HL dan ET bertugas mengelola aliran dana hasil perjudian. Keduanya menarik uang dari dashboard payment gateway, mengirimkan dana ke perusahaan induk serta pekerja di Kamboja, dan menyusun laporan keuangan bulanan.

Polisi menduga rumah mewah tersebut sengaja dipilih sebagai pusat operasional untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 16 unit telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, dan uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini