Beranda Kepulauan Riau Batam Dugaan Pelanggaran PAUD di Batam Disorot, LBH Minta Dinas Pendidikan Segera Lakukan...

Dugaan Pelanggaran PAUD di Batam Disorot, LBH Minta Dinas Pendidikan Segera Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice melaporkan sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama Playgroup Djuwita kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Selasa (2/6/2026), Foto: Ist. Onlinekoe.com

BATAM, Onlinekoe.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice melaporkan sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama Playgroup Djuwita kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Laporan tersebut diajukan setelah muncul dugaan bahwa playgroup yang berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, beroperasi tanpa izin operasional resmi serta tidak memenuhi sejumlah standar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Pengaduan resmi itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, SH, pada 2 Juni 2026. Dalam surat tersebut, LBH meminta Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan pemeriksaan administratif maupun faktual terhadap Playgroup Djuwita guna memastikan legalitas dan kelayakan operasional lembaga tersebut.

LBH Terima Laporan Masyarakat

LBH No Viral No Justice menyebut pengaduan itu bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan standar operasional lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.

Dugaan bahwa playgroup Djuwita yang berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, beroperasi tanpa izin operasional resmi. Selasa (2/6/2026), Foto: Ist. Onlinekoe.com (Anwar)

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan LBH, Playgroup Djuwita diduga belum memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut juga diduga menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa memenuhi standar administrasi dan persyaratan kelembagaan yang diwajibkan pemerintah.

Tak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana yang belum diverifikasi atau mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

Kondisi tersebut, menurut LBH, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Anak Usia Dini Kelompok yang Rentan

Dalam surat pengaduannya, LBH No Viral No Justice menegaskan bahwa seluruh penyelenggara PAUD wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak,” demikian kutipan isi surat pengaduan tersebut.

LBH juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian orang tua dalam memeriksa legalitas sebuah playgroup sebelum mendaftarkan anak mereka. Situasi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengabaikan aturan penyelenggaraan pendidikan.

Empat Tuntutan kepada Dinas Pendidikan Batam

Melalui pengaduan resmi tersebut, LBH No Viral No Justice meminta Dinas Pendidikan Kota Batam segera mengambil langkah konkret.

Ada empat poin utama yang diajukan LBH, yakni melakukan pemeriksaan administratif dan faktual secara menyeluruh terhadap Playgroup Djuwita, memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional lembaga, memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

LBH menilai langkah cepat pemerintah sangat penting untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan anak usia dini di Batam berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.

Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan LBH No Viral No Justice.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak. Di sisi lain, pertumbuhan jumlah playgroup dan daycare di Kota Batam yang terus meningkat dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk memastikan legalitas lembaga pendidikan sebelum mempercayakan pendidikan anak mereka kepada suatu playgroup atau PAUD.

LBH No Viral No Justice berharap pengaduan ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara pendidikan anak usia dini di Batam agar lebih taat terhadap regulasi dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. (Red)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini