
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mengusut dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) operasional di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp600 juta, namun belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Dugaan Korupsi BBM Perkim Tanjungpinang Masih dalam Tahap Penyidikan
Perkara dugaan korupsi anggaran BBM operasional Perkim Tanjungpinang telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak awal Maret 2026. Sejak saat itu, tim penyidik Kejari Tanjungpinang intensif mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran serta penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan maupun status seseorang.
Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Kurang lebih 30 saksi sudah diperiksa. Saya tidak melihat dia siapa, apakah mantan kepala dinas atau pihak lainnya. Kalau berkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami periksa,” ujar Rachmad, Jumat (12/6/2026).
Puluhan Saksi Berasal dari Berbagai Kalangan
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas pegawai aktif, staf teknis, pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran, hingga mantan pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri mekanisme penggunaan anggaran BBM operasional yang menjadi objek penyidikan.
Penyidik juga mendalami dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, serta sejumlah data pendukung lainnya guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.
Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPK
Meski proses penyidikan telah berjalan beberapa bulan, Kejari Tanjungpinang belum menetapkan tersangka. Salah satu alasan utama adalah karena penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPK terkait nilai pasti kerugian keuangan negara.
Hasil audit tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sejauh ini, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BBM operasional Perkim Tanjungpinang mencapai sekitar Rp600 juta.
Komitmen Kejari Tanjungpinang Ungkap Kasus Hingga Tuntas
Kejari Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi anggaran BBM operasional tersebut. Penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kutipan berita tersebut dari (kepri.batampos.com)
Penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti dan menunggu hasil audit BPK, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut. (***)
Editor: Anwar






