
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Polresta Tanjungpinang memusnahkan hampir 2,9 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga berasal dari Malaysia. Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 12 ribu hingga 24 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Rabu (5/8/2026) di hadapan para saksi, aparat penegak hukum, dan insan media sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan. Sementara 2.879,11 gram sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni BA (49) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan HS (26) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 2.973,54 gram.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi,” ungkap AKP Syofian Rida.
Dijanjikan Upah Rp50 Juta per Paket
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya menerima tawaran dari seseorang berinisial UD.
Selain memperoleh uang operasional, kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil dikirim hingga ke Jambi.
Saat ini, penyidik masih memburu dua orang yang diduga berperan dalam jaringan tersebut, yakni UD dan BM, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para saksi dan awak media. Selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan.
Kristal sabu kemudian dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut dan selanjutnya dibuang ke septic tank sesuai standar pemusnahan barang bukti narkotika.
Menurut AKP Syofian Rida, berdasarkan estimasi Badan Narkotika Nasional (BNN), satu gram sabu dapat merusak empat hingga delapan orang.
“Dengan barang bukti hampir tiga kilogram ini, diperkirakan pengungkapan kasus telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Polresta Tanjungpinang Perkuat Perang Melawan Narkoba
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang masuk melalui wilayah Kepulauan Riau.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba.
Editor: Anwar






