Kekecewaan Orang Tua Siswa Memicu Perdebatan soal Transparansi dan Keadilan Sistem Penerimaan Murid Baru
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan setelah anak seorang wartawan dilaporkan tidak diterima di SMP Negeri yang menjadi pilihannya. Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai penerapan jalur domisili dan prestasi dalam proses seleksi siswa baru di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Peristiwa itu disampaikan oleh Anwar, seorang wartawan di Kota Tanjungpinang, usai berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad S., M.Si, pada Selasa (23/6/2026). Anwar mengaku kecewa karena anak kandungnya tidak berhasil memperoleh kursi di SMP Negeri yang diharapkan.
Menurut Anwar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus mengikuti sistem dan regulasi yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus kepada siapa pun.
“Daftar jalur domisili saja dulu, Pak. Kalau prestasi tidak bisa,” ujar Teguh Ahmad sebagaimana dituturkan Anwar.
Anwar kemudian menjelaskan bahwa saat itu dirinya belum mendaftarkan anaknya melalui jalur yang disarankan. Namun, komunikasi tersebut menimbulkan kesan bahwa seluruh proses seleksi harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem SPMB.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers. Anwar menilai pengalaman yang dialaminya menjadi bukti bahwa latar belakang profesi orang tua tidak memberikan pengaruh terhadap hasil seleksi penerimaan siswa baru.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mempertahankan prinsip bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Jalur penerimaan siswa mencakup jalur domisili, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua sesuai ketentuan pemerintah.
Penerapan sistem tersebut dinilai sebagai upaya menjaga objektivitas, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik. Kebijakan ini juga bertujuan menghindari praktik perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu.
Meski demikian, polemik yang muncul menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Banyak orang tua berharap proses seleksi berlangsung terbuka, mudah dipahami, dan mampu memberikan kepastian bagi calon peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, perhatian publik masih tertuju pada pelaksanaan SPMB Kota Tanjungpinang serta evaluasi terhadap efektivitas jalur domisili dan prestasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan negeri yang merata. (Anwar)







