TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan pakaian dinas BKAD Kepri Tahun Anggaran 2025 senilai Rp733.323.015. Sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan mark-up harga, kesesuaian spesifikasi bahan, serta kepatuhan proses pengadaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan dokumen anggaran BKAD Kepri Tahun Anggaran 2025, nilai pengadaan pakaian dinas mencapai Rp733.323.015 yang terbagi ke dalam tiga paket kegiatan.
Rinciannya meliputi pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) senilai Rp22.351.515, Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp624.571.500 untuk 219 stel pakaian dinas lengkap, serta 24 stel pakaian safari dengan anggaran Rp86.400.000.
Penyidik Kejati Kepri kini mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk menguji apakah harga pengadaan, spesifikasi bahan, hingga mekanisme pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKAD Kepri Akui Dimintai Keterangan
Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri, “dikutip dari Suarasiber.com”.
“Ya, ada dimintai keterangan oleh jaksa,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Venni menjelaskan, dari tiga paket pengadaan yang direncanakan, hanya dua paket yang direalisasikan. Sementara satu paket lainnya dibatalkan sehingga tidak seluruh anggaran yang telah direncanakan digunakan.
Menurutnya, penetapan harga pakaian dinas telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang disusun berdasarkan hasil survei harga pasar kepada sejumlah penjahit.
“Kita melihat harga baju sesuai dengan kualitasnya,” katanya.
Ia juga menyebutkan harga sekitar Rp1,7 juta per stel telah disesuaikan dengan kualitas bahan dan spesifikasi pakaian yang ditetapkan dalam pengadaan tersebut.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai komposisi anggaran masing-masing paket, Venni mengaku tidak lagi mengingat detailnya karena kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2025.
Kejati Kepri Masih Kumpulkan Bukti
Hingga saat ini, Kejati Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum perkara tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, serta mendalami seluruh proses pengadaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan pakaian dinas tersebut.
Sorotan terhadap Prioritas Belanja Pemprov Kepri
Selain dugaan penyimpangan anggaran, penyelidikan ini juga memunculkan perhatian terhadap kebijakan pengalokasian belanja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi yang berkembang menunjukkan adanya perbedaan fasilitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Saat BKAD dapat mengalokasikan anggaran untuk beberapa jenis pakaian dinas, sejumlah OPD lainnya disebut mengaku belum pernah memperoleh pengadaan seragam selama bertahun-tahun, kecuali pada kegiatan tertentu.
Bahkan, di beberapa OPD, keterbatasan anggaran dikabarkan juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan kerja yang lebih mendasar, seperti pengadaan komputer untuk mendukung operasional pegawai.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan kontras dalam prioritas belanja di lingkungan pemerintah daerah. Di satu sisi terdapat anggaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan seragam, sementara di sisi lain masih terdapat perangkat daerah yang menghadapi keterbatasan fasilitas penunjang pekerjaan.
Meski demikian, dugaan ketimpangan anggaran tersebut berada di luar ruang lingkup penyelidikan pidana yang saat ini dilakukan Kejati Kepri. Fokus penyidik masih tertuju pada pembuktian apakah proses pengadaan pakaian dinas BKAD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau mengandung unsur penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (***)
Editor Anwar







