
JAMBI, Onlinekoe.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Batanghari, Sarolangun, Merangin, dan Bungo, dinilai bukan lagi sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum, lingkungan, dan tata kelola yang serius.
Desakan evaluasi terhadap jajaran kepolisian di wilayah yang dinilai lemah menangani PETI pun mengemuka. Kapolri dan Panglima TNI diminta mengambil langkah tegas apabila ditemukan aparat yang terbukti tidak mampu menjalankan tugas atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dody, dalam keterangannya pada Rabu (5/8/2026), menegaskan bahwa negara membutuhkan sumber daya alam, tetapi kepentingan tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Negara butuh emas, tetapi rakyat butuh air bersih, keselamatan jiwa, dan tanah yang stabil dari bencana. Jika Kapolres di wilayah hukum terkait tidak mampu menertibkan PETI, gantikan segera,” tegas Dody.
PETI Dinilai Mengancam Ekosistem
Persoalan PETI di Jambi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin. Penggunaan alat berat, pembukaan lahan, perubahan bentang alam, serta potensi pencemaran sungai dan daerah aliran sungai menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Jika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang memadai, dampaknya dapat meluas dari kerusakan lahan hingga terganggunya kualitas air yang digunakan masyarakat.
Karena itu, penanganan PETI dinilai tidak cukup hanya dengan menertibkan pekerja di lokasi tambang. Aparat penegak hukum juga didorong menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat, jaringan pengangkutan, hingga rantai perdagangan emas hasil pertambangan ilegal.
Ancaman Pidana Pertambangan Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sementara itu, Pasal 161 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap PETI tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan. Rantai bisnis di belakang aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak.
Potensi Pelanggaran Lingkungan
Dimensi lain yang menjadi perhatian adalah dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas juga menjadi persoalan serius apabila dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan.
Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, hilangnya biota perairan, dan perubahan struktur tanah merupakan risiko yang harus dihitung dalam penanganan PETI.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Ditindak
Desakan lain diarahkan pada pola penegakan hukum yang lebih menyentuh aktor utama.
Penyedia alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga jaringan perdagangan emas ilegal dinilai perlu menjadi bagian dari penyidikan apabila bukti hukum menunjukkan keterlibatan mereka.
Pendekatan tersebut penting agar pemberantasan PETI tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja yang berada di lokasi tambang, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut tidak tersentuh.
Jika ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana, aparat juga dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Potensi Kebocoran Penerimaan Negara
PETI juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar mekanisme perizinan berpotensi menghilangkan penerimaan berupa pajak, royalti, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, persoalan PETI tidak hanya dapat dilihat sebagai pelanggaran administrasi pertambangan. Ada dimensi ekonomi negara yang perlu dihitung secara serius, terutama jika aktivitas berlangsung secara sistematis dan dalam skala besar.
Pemerintah Didorong Membuka Jalur Pertambangan Rakyat
Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang juga perlu menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dengan mekanisme perizinan, kegiatan pertambangan dapat ditata berdasarkan tata ruang, diawasi, dikenai kewajiban lingkungan, dan memberikan kontribusi penerimaan negara secara sah.
Namun, pemberian ruang pertambangan rakyat tetap harus disertai pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi celah baru bagi praktik pertambangan ilegal.
Evaluasi Aparat Harus Berbasis Bukti
Desakan evaluasi terhadap Kapolres maupun pejabat kewilayahan perlu dilakukan berdasarkan data, hasil pengawasan, dan bukti hukum yang objektif.
Apabila terdapat indikasi pembiaran, konflik kepentingan, atau kegagalan menjalankan tugas, mekanisme pemeriksaan internal maupun eksternal harus berjalan transparan.
Sebaliknya, aparat yang bekerja serius memberantas PETI perlu mendapatkan dukungan dan perlindungan kelembagaan.
Pada akhirnya, persoalan PETI di Jambi bukan hanya tentang emas yang dikeruk dari dalam tanah. Persoalannya adalah siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang menanggung kerusakan, dan sejauh mana negara hadir melindungi lingkungan serta masyarakat. (***)
Editor: Anwar






