Onlinekoe – Konfresi Pers Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Firman Syahputra dan Kabag Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu IPTU Endang Sudrajat menjelaskan hasil Kerjanya mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, mengatakan seluruh pelaku yang diamankan merupakan orang dewasa dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh dan karyawan swasta, pedagang hingga belum bekerja.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada delapan laporan polisi dengan sembilan pelaku yang berhasil kami amankan,” kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
“Dari sembilan tersangka tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis, sementara empat lainnya baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika”.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 3,02 gram ganja dan 9,91 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket kecil.
Rahmad menjelaskan, pola peredaran narkotika yang ditemukan masih menyasar transaksi dalam paket-paket kecil.
Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, kami menyakinkan masih ada bandar besar yang belum terlacak dan akan kita terus bekerja secara profesional ucap kasat Narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan rata-rata dalam kemasan kecil. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku,” ujar kasat Narkoba AKP. Firman Syahputra.
Polresta Bengkulu menduga para tersangka tidak bekerja sendiri. Polisi masih memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada para pelaku.
“Kami akan terus mengejar jaringan yang ada sehingga peredaran narkoba di Kota Bengkulu dapat kita atasi,” tegas Rahmad.
Narkotika Diduga Dipasok dari Luar Bengkulu
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Firman Syahputra, mengungkapkan narkotika yang disita dalam sejumlah kasus tersebut diduga berasal dari luar Kota Bengkulu.
“Rata-rata barang ini dari luar Kota Bengkulu. Barang didatangkan oleh orang yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan konsumennya juga berada di Kota Bengkulu,” jelas Firman.
Menurutnya, para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya pedagang, buruh dan karyawan swasta.
Firman menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolresta Bengkulu Rahmad Hidayat mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kalau menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, silakan hubungi kami melalui 110,” kata Rahmad. Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan Kota Bengkulu benar-benar bersih dari narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan hidup tanpa narkoba,” pungkasnya.
Sembilan tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Polresta Bengkulu memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(jlg)







