Bengkulu | Onlinekoe – Aksi Solidaritas yang dilakukan sesama unsur LSM, ormas, dan media. Puluhan orang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolres Bengkulu Tengah, diduga proses hukum diduga tidak adil yang sedang dijalani Nardi dengan tuduhan pemerasan terhadap pemilik toko material di Bengkulu Tengah (Benteng) sekaligus pelaksana proyek bedah rumah.
Puluhan orang yang berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan media di Provinsi Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026). Kedatangan massa tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Nardi, salah seorang rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, Nardi diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (14/9/2026), lalu.
Dengan tuduhan Nardi diduga terlibat dalam perkara pemerasan menerima uang sebesar Rp 1.5 juta terhadap pemilik toko bangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, perkara tersebut ditangani dan melakukan penahanan oleh Kepolisian Polres Benteng.
Massa menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Bengkulu Tengah. Mereka berharap proses penanganan perkara terhadap Nardi tetap memperhatikan seluruh hak hukum yang berlaku, membuka ruang penyelesaian apabila terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yangterlibat.
Sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan LSM dan media menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait perkara Nardi.
Kuasa hukum Nardi, Ita Jamil, menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak berasal dari instruksi maupun agenda yang disusun tim penasihat hukum.
Menurutnya, kedatangan massa merupakan inisiatif rekan-rekan Nardi yang ingin menunjukkan dukungan secara kemanusiaan.
“Pendampingan hukum terhadap Nardi bukan berarti pihaknya membenarkan dugaan perbuatan yang sedang diproses aparat penegak hukum. Justru menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Namun, sebagai penasihat hukum, dirinya berkewajiban memastikan hak-hak Nardi tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.
Menurut Ita, dukungan yang diberikan rekan-rekan Nardi mencari jalan keluar dari persoalan tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ia berharap apabila memungkinkan, persoalan yang terjadi dapat berakhir melalui kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan massa, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
“Lita harus memberikan pelayanan sekaligus memastikan aksi berlangsung aman dan tertib dan mempersilakan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi maupun masukan terkait penanganan perkara tersebut,” jelasnya.
Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan kepolisian sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Namun, terkait tuntutan agar Nardi dibebaskan, Yanu menegaskan bahwa penyidik tidak dapat mengambil keputusan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan dan ketentuan tersendiri. Dalam proses tersebut, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak tersangka diberikan sesuai aturan. Kapolres Yanu juga menyinggung kemungkinan adanya permohonan restorative justice ataupun penangguhan penahanan.
Ia menjelaskan, kedua mekanisme tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan pihak tertentu.
Penyidik nantinya akan menilai seluruh aspek perkara untuk menentukan apakah mekanisme restorative justice dapat diterapkan, begitu pula dengan permohonan penangguhan penahanan, keputusan akan diambil berdasarkan ketentuan yangberlaku.
“Pada intinya kami tetap bertindak secara prosedural dan profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Nardi masih berjalan. Di sisi lain, komunikasi antara kuasa hukum, kelompok masyarakat, dan kepolisian terus terbuka untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Kapolres Yanu Rihardi.
(jlg)







