Beranda Ragam Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA...

Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Onlinekoe.com|Asahan Sumut  – Senin, 17 Agustus 2026, pukul 13.30 WIB, penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., jajaran Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Diketahui, kapasitas hunian Lapas ini sebanyak 766 orang, namun saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang yang terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana. Pada pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini, sebanyak 780 orang warga binaan memenuhi syarat, sedangkan 261 orang belum berhak dengan berbagai alasan. Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 orang dari Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang dari daerah lainnya, serta sebanyak 24 orang warga binaan berhak mendapatkan kebebasan. Beliau berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. “Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan. Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya. Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan agar mereka dapat dibina menjadi pribadi yang lebih baik. Sementara itu, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, serta diharapkan menjadi penyemangat untuk terus melakukan perubahan dan memperbaiki diri. Bagi yang telah bebas, diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan.

Rangkaian kegiatan penyerahan remisi umum ini berjalan dengan tertib dan khidmat, diawali dengan pembacaan doa, penyanyian lagu Indonesia Raya, serta sambutan berturut-turut dari Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Wakil Bupati Asahan, dan Bupati Batu Bara. Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi momen yang penuh makna, di mana semangat kemerdekaan juga dirasakan oleh warga binaan sebagai dorongan untuk berubah, memperbaiki diri, dan membangun masa depan yang lebih cerah serta bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan masyarakat.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini