Onlinekoe.com – Anggota Komisi IV DPR RI Sudin SE (PDI P) hari Kamis (4 April 2019) melakukan Sosialisasi RUU sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Hal tersebut diketakan Sudin, SE mengingat skrg ini petani bebas utk menanam tanaman komoditas dan tanaman industri. Selain itu juga hadir sbg nara sumber dari Unila Lampung yakni, DR. Budiono, SH MH, DR. Kuswanta F. Hidayat dan DR. Pairulsyah MH.
Menurut DR. Budiono peraturan perundang2an yg saat diundangkan oleh pemerintah tdk dpt dilepaskan oleh kepentingan politik. “Perkembangan iklim memungkinkan utk melakukan RUU berkelanjutan. Karena dgn kemajuan zaman RUU yg baru hrs diterbitkan,” katanya. Dia juga menjelaskan alih fungsi lahan skrg sudah sering terjadi. “Agar tdk terjadi tindak pidana terhadap petani maka aturan dan payung hukum yg jelas bagi petani,” tambahnya.
Sedangkan pandangan dari ilmu sosial RUU budidaya pertanian berkelanjutan jgn sampai terjadi perlawanan dari petani dan masyarakat. Dia mengatakan hak tanah ulayat dan. ” mengingat hukum di Indonesia dibuat oleh raja dan petinggi. Suka tdk suka hrs dituruti. Itu tdk membuat kesejahteraan petani tdk terjamin,” katanya.
Dia juga mengatakan reformasi skrg ini saat nya bagi petani untuk dpt menentukan nasibnya sendiri. “Dengan adanya RUU dan saat akan diundangkan para petani dpt sejahtera. Apalagi di Lampung sendiri yg mana piil pesenggiri (harga diri) dan nengah nyappur (bermusyawarah) serta sakai sembayan (membantu org) dsn bejuluk beadek (status sosial) aturan hukum hrs sesuai dgn adat istiadat yg ada di Lampung,” ucapnya. Dia berharap kpd Anggota DPR RI kiranya dpt membahas draf draf dan aturan hukum saat akan diundangkan.
“Undang Udang nantinya hrs ada kedekatan sosiologi dan kearifan lokal bagi msyrkt Lampung,” tambahnya.
Sedangkan anggota DPR RI Komisi IV Sudin, SE mengatakan pentingnya sosialisasi RUU sistem budidaya berkelanjutan hrs disampaikan sebelum di undangkan. Tentunya hrs disesuaikan dgn keadaan yg ada yg sesuai dgn keinginan masyarakat Lampung. “Pentingnya RUU ini kami sampaikan kpd masyarakat Lampung terutama bagi para petani. Sy wakil rakyat dari Prov Lampung wajib mementingkan kepentingan petani demi kesejahteraan nya,” tuturnya. Kami sbg anggota komisi IV (membidangi masalah pertanian dan perikanan)
Sedangkan Kepala Balai Pengkajian Tanaman Pertanian Prov Lampung DR.Ir. Arivin Rivaie, MSC menuturkan kiranya RUU sistem budidaya pertanian berkelanjutan nantinya akan memihak kpd petani. “Kami berharap setelah jadi Undang Udang dpt memihak kpd rakyat terutama petani,” ujarnya. (One’)







