Beranda Ragam Gerak Cepat Polresta Tanjungpinang dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

Gerak Cepat Polresta Tanjungpinang dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

Kebakaran lahan kosong milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kampung Tanjung Setumu, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, berhasil dipadamkan dengan cepat berkat sinergi aparat kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat, Rabu (25/3/2026) sore. F/Ist. Polsek Bukit Bestari

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) — Kebakaran lahan kosong milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kampung Tanjung Setumu, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, berhasil dipadamkan dengan cepat berkat sinergi aparat kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat, Rabu (25/3/2026) sore.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di RT 001/RW 001 Kampung Tanjung Setumu. Lahan yang terbakar merupakan area kosong milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Gafar (56), Ketua RW 01 Kelurahan Dompak. Saat melintas di lokasi, ia melihat kobaran api yang semakin membesar. Menyadari potensi bahaya, Gafar segera menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Dompak, Aiptu Dicky C., serta petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang.

Mendapat laporan tersebut, petugas pemadam kebakaran bersama Bhabinkamtibmas dan personel Polsek Bukit Bestari bergerak cepat menuju lokasi. Upaya pemadaman langsung dilakukan secara terpadu untuk mencegah api meluas ke area sekitar.

Berkat kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat setempat, api berhasil dipadamkan dalam waktu relatif singkat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan situasi berhasil dikendalikan dengan aman.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Suardi, S.E., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain berbahaya juga dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan maupun membuang puntung rokok yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Tanjungpinang yang saat ini memasuki musim kering. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini