Polres Tanah Datar Amankan A Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Onlinekoe.com, Tanah Datar – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar menciduk tersangka berinisial A (28 tahun) diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap pelaku setelah aparat kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada 1 April lalu.
Dari keterangan Kasat Reskrim Akp Edwin, SH. MH melalui Kanit PPA Polres Tanah Datar, Aipda Kusrianto. SH , pelaku merupakan warga Jorong Piliang Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. Sedangkan korbanya, YL (15 tahun) merupakan seorang pelajar, warga Jorong Darek Nagari Simawang. Akibat ulah pelaku tersebut, korba YL saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan.
“Tersangka merupakan tukang ojek langganan korban. Sekira bulan Oktober tahun 2018 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Pada, tanggal 30 Maret 2019 ketika korban di cek kehamilanya di Puskesmas Gaduang Timba Balai Gadang dan diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” ujar Kasat Reskrim AKP Edwin melalui Kanit PPA Polres Tanah Datar, Aipda Kusrianto. SH.
Awal kejadian kasus ini, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik unit PPA SatReskrim Polres Tanah Datar, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada malam hari di sebuah pondok kayu di Jorong Piliang Nagari Simawang. Sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dibawa ke arah Kota Solok, dengan menggunakan sepeda motor.
“Sekira pukul 03.00 Wib, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Atas kejadian tersebut, pelapor ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Tanah Datar untuk diusut perkarannya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat petugas SatReskrim Polres Tanah Datar melakukan penangkapan tersangka, ia mengakui seluruh perbuatannya dan berdasarkan bukti cukup, tersangkapun lansung ditahan di Mapolres Tanah Datar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Undang undang no 35 th 2014 tentang Perlindungan anak dg ancaman hukumannya 15 tahun penjara.