Beranda Ragam Polisi Ungkap Kasus Jual Temannya Sendiri Kepada Pria Hidung Belang

Polisi Ungkap Kasus Jual Temannya Sendiri Kepada Pria Hidung Belang

Onlinekoe.com, Tanah Datar – Lagi-lagi Satreskrim Polres Tanah Datar di pimpin Kasat AKP Edwin SH MH khususnya Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus seorang anak usia 17 tahun inisial AD yang tega menjual temannya sendiri berinisial DJR (17 tahun) kepada pria hidung belang.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH Melalui Kasubag Humas polres Tanah Datar Iptu Marjoni memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan orang tua korban berinisial BS (35 tahun), beralamat jln KH Ahmad Dahlan no.39 kecamatan payakumbuh utara kota payakumbuh hari jumat (05/04/19) terhadap seorang anak ber inisial AD umur 17 tahun pekerjaan ex pelajar, warga jorong parik Rantang kecamatan Payakumbuh kota Payakumbuh.

Tersangka dilaporkan orang tua korban dengan tindakan pidana kasus cabul melibatkan anak dalam penggunaan narkoba serta mengambil keuntungan dari perbuatan cabul tersebut terhadap inisial DJR (17 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Jorong Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Kota. Setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang sebelumnya korban menderita kejang kejang sepulang dari tempat tersangka.

Kasat Reskrim AKP Edwin, S.H, M.H mengatakan kronologis kejadian, pada hari rabu (03/04/19) sekitar pukul 21.00 telah terjadi perbuatan tindakan pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan sengaja dan serta melibatkan anak dalam penyalagunaan narkoba berjenis sabu di sebuah rumah kosong di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

AKP Edwin. S.H.M.H juga menjelaskan kepada awak media melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni di grup WA Pers Polres Tanah Datar, bahwa AD membawa korban Inisial DJR menemui  panggilan Budi, sebelum melakukan pencabulan tersebut, Budi terlebih dahulu mengajak korban mengomsumsi Narkoba jenis sabu. setelah Budi dan temannya Ir bergantian mengomsumsi sabu lalu Budi memberikan alat bong sabu tersebut kepada tersangka AD. Setelah menghisab sabu dari Budi, pelaku AD memberikan alat bong sabunya juga kepada korban DJR.

Karena pengaruh Sabu pelaku keluar dari kamar, dan tinggalah Budi, Ir dan DJR di dalam kamar tersebut. Dalam satu jam tersangka masuk lagi kekamar dan melihat Budi, Ir dan DJR duduk nyantai. Setelah itu Ir kembali menyuruh DJR masuk kamar lebih kurang 30 minit DJR dan Ir keluar kamar. Tersangka AD langsung mengajak pulang kerumah korban.

Pelaku AD mengatakan sesampainya di Payakumbuh bersama korban DRJ memberinya uang sebesar Rp.50 ribu rupiah. Korban mengatakan itu uang yang di titip Budi untuk terlapor AD karena telah membawa menemui Budi dan korban menerima uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah dari Budi.

Setelah tersangka mengantar kerumahnya DJR, sesampainyakorban dirumah, korban DRJ mengalami kejang kejang dan mengigau seperti orang kerasukan, pihak keluarga DRJ langsung membawa ke Rumah Sakit di Kota Payakumbuh. Korban DRJ menceritakan kejadian yang menimpanya dan dia disuruh konsumsi Narkoba sabu dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya. Maka pihak keluarga korban langsung menjemput tersangka AD kerumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar guna membuat laporan. Sampai saat ini korban dilakukan Opname di RSU. M. A. Hanafiah Batusangkar dikarenakan dalam kondisi kejang kejang dan mengigau.

Atas kejadian ini Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Tanah Datar telah melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka berinisial AD. Sekaligus berdasarkan bukti permulaan yg cukup terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.

“Dalam perkara ini terhadap tersangka diduga telah melanggar undang undang Narkoba dan Perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim AKP Edwin.SH. MH ketika dihubungi lewat telepon seluler.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini