Ragam

DPRD Gelar Sosialisasi Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro

Onlinekoe.com, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro. Sesuai jadwal sosialisasi perda tersebut akan dilaksanakan di 5 kecamatan se-Kota Metro. Diantaranya di Kecamatan Metro Selatan, Kecamatan Metro Barat, Kecamatan Metro Utara, Kecamatan Metro Pusat, dan di Kecamatan Metro Timur.

Keempat perda tersebut diantaranya Perda No 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda No 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kota Metro No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dan Perda No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Metro Anna Morinda mengatakan, keempat perda ini dipilih dan menjadi prioritas untuk disampaikan ke masyarakat pada sosialisasi tersebut. “Karena kita melihat Perda ini sangat penting untuk bisa disampaikan ke masyarakat. Apalagi perda ini juga langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya. Rabu (10/04)

Dengan sosialisasi ini ia berharap masyarakat bisa mengetahui dan berhati-hati dengan Perda yang telah ditetapkan. Terlebih, saat ini ia melihat perda-perda tersebut tidak tersampaikan secara baik, mengingat keterbatasan anggaran. Sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Ini bukan karena masyarakat tidak taat dengan aturan, namun karena masyarakat tidak paham bahkan karena tidak tersampaikan secara baik perda yang ada kepada masyarakat. Meski dengan keterbatasan, kami dari DPRD ingin masyarakat melalui para pamong, RT, RW dan para tokoh agama serta pemuda bisa mengetahui dan menyampaikan mengenai perda-perda ini. Sehingga nanti ketika pulang sosialisasi ini bisa memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada masyarakat mengenai 4 perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat yang merasa keberatan bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga nantinya bisa menjadi bahan catatan dan evaluasi dalam melaksanakan perda, khususnya dalam melakukan perbaikan-perbaikan perda.

”Karena ketika perda ini akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat, maka harus dilakukan revisi atau perbaikan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali,” ungkapnya.(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *